TERKINI
Hello World!Proyeksi Harga Perak Antam 2026: Bisa Tembus Rp1,5 Juta – Rp2 Juta per Gram?Proyeksi Harga Emas Antam 2026: Bisa Tembus Rp3,2 Juta hingga Rp3,5 Juta per Gram?Harga TBS Sawit Riau Naik Lagi Jadi Rp4.116 per Kg, Petani Senang tapi Waspada Inflasi10 Destinasi Wisata Terbaik di Riau 2026: Dari Alam Mayang hingga Pantai Rupat yang Lagi HitsTimnas Indonesia U-17 Kalah Tipis 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U-17 2026Hello World!Proyeksi Harga Perak Antam 2026: Bisa Tembus Rp1,5 Juta – Rp2 Juta per Gram?Proyeksi Harga Emas Antam 2026: Bisa Tembus Rp3,2 Juta hingga Rp3,5 Juta per Gram?Harga TBS Sawit Riau Naik Lagi Jadi Rp4.116 per Kg, Petani Senang tapi Waspada Inflasi10 Destinasi Wisata Terbaik di Riau 2026: Dari Alam Mayang hingga Pantai Rupat yang Lagi HitsTimnas Indonesia U-17 Kalah Tipis 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U-17 2026

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

5. Pencabutan Berita

6. Iklan

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pedoman ini ditetapkan oleh Dewan Pers dan diterapkan secara mutatis mutandis pada portal berita Segala Riau.