TERKINI
Pekanbaru Job Fair 2026: 47 Perusahaan Buka 1.417 Lowongan, Wali Kota Targetkan 70 Persen TerserapDua Gunung Flores Meletus Bersamaan, Dua Bandara NTT Lumpuh TotalParaguay Menang Ajaib dengan 10 Pemain, Turki Tersingkir Dramatis dari Piala Dunia 2026Afkab Siak Comeback Dramatis, Bungkam Pekanbaru 9-8 dan Sapu Bersih Gelar di Kejurda Futsal Gubernur RiauMatheus Cunha dan Vinicius Jr Gila-gilaan, Brasil Hancurkan Haiti 3-0 di Piala Dunia 2026Emas Antam Anjlok Rp65 Ribu dalam 3 Hari, The Fed Bikin Investor GemetarPekanbaru Job Fair 2026: 47 Perusahaan Buka 1.417 Lowongan, Wali Kota Targetkan 70 Persen TerserapDua Gunung Flores Meletus Bersamaan, Dua Bandara NTT Lumpuh TotalParaguay Menang Ajaib dengan 10 Pemain, Turki Tersingkir Dramatis dari Piala Dunia 2026Afkab Siak Comeback Dramatis, Bungkam Pekanbaru 9-8 dan Sapu Bersih Gelar di Kejurda Futsal Gubernur RiauMatheus Cunha dan Vinicius Jr Gila-gilaan, Brasil Hancurkan Haiti 3-0 di Piala Dunia 2026Emas Antam Anjlok Rp65 Ribu dalam 3 Hari, The Fed Bikin Investor Gemetar

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

5. Pencabutan Berita

6. Iklan

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pedoman ini ditetapkan oleh Dewan Pers dan diterapkan secara mutatis mutandis pada portal berita Segala Riau.