Colombo — Sri Lanka mulai menerapkan larangan penggunaan botol air minum plastik sekali pakai di semua lembaga pemerintah mulai 31 Mei 2026. Selain itu, negara tersebut juga memberlakukan biaya wajib untuk kantong belanja plastik sebagai upaya mengendalikan polusi plastik yang semakin parah.

Larangan di Sektor Pemerintah

Aturan pelarangan pembelian dan penggunaan botol air plastik sekali pakai di seluruh kantor instansi pemerintah dikeluarkan melalui surat edaran baru. Menurut Kapila Rajapaksha, Direktur Jenderal Otoritas Lingkungan Hidup Pusat (CEA), pemerintah Sri Lanka kini mendorong penggunaan alternatif wadah yang bisa dipakai ulang serta penyediaan infrastruktur air minum yang lebih baik di dalam instansi publik.

250.000 Ton Sampah Plastik Per Tahun

Berdasarkan data Inventarisasi Sampah Plastik Nasional (NPWI) tahun 2024, sampah plastik dari rumah tangga dan fasilitas umum di Sri Lanka diperkirakan mencapai 250.000 metrik ton per tahun. Namun, negara tersebut hanya mampu mendaur ulang sekitar 27.000 metrik ton (11 persen) dari total sampah yang ada. Sebanyak 68.000 metrik ton (27 persen) sampah plastik tidak terangkut dan sering kali dibakar, dikubur, atau dibuang secara ilegal.

Kantong Plastik Berbayar

Mengikuti keputusan pengadilan tertinggi Sri Lanka, supermarket dan toko kini wajib memungut biaya dari konsumen yang meminta kantong plastik. “Harga sebungkus kantong kresek memang sangat murah, tetapi kewajiban membayar secara psikologis membuat orang malas menggunakannya,” kata Hemantha Withanage, pakar lingkungan sekaligus pendiri LSM Center for Environmental Justice (CEJ). Menurut analisis Bank Pembangunan Asia (ADB), sekitar 70 persen sampah plastik di Sri Lanka terdiri dari plastik sekali pakai.

Kesimpulan

Langkah Sri Lanka melarang botol plastik sekali pakai dan menerapkan kantong berbayar menjadi contoh nyata komitmen negara Asia Selatan dalam mengatasi krisis plastik global. Meski tantangan implementasi masih besar, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah plastik yang selama ini membebani sistem pengelolaan sampah negara tersebut.