Pekanbaru — Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah progresif dalam menjaga ketertiban sosial. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kini tidak hanya berpatroli di ruang fisik, melainkan juga memperluas jangkauan pengawasan ke media sosial.

Instruksi Wawali Markarius Anwar

Perluasan pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan instruksi Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, pada Senin 15 Juni 2026. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan dari masyarakat mengenai sejumlah akun media sosial berbasis wilayah Pekanbaru yang mengindikasikan aktivitas kelompok tertentu yang melanggar norma.

“Saya minta Satpol PP melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap laporan tersebut,” ujar Markarius Anwar. Menurutnya, pesatnya perkembangan teknologi digital telah menggeser pola interaksi sosial yang kini tidak lagi terbatas pada sekat fisik.

Pendekatan Edukatif Tetap Jadi Prioritas

Meski pengawasan digital diperketat, Markarius menegaskan bahwa Satpol PP harus tetap mengedepankan prosedur yang berlaku. Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut, koordinasi dengan instansi terkait akan segera dilakukan.

Pendekatan persuasif dan edukatif tetap menjadi prioritas. Pemerintah bersama instansi terkait akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tetap menjaga perilaku yang sesuai dengan norma agama, budaya, dan nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat.

Kesimpulan

Langkah Satpol PP Pekanbaru memperluas pengawasan ke ranah digital menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam menjaga ketertiban di era teknologi. Dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan koordinasi antarinstansi, Pemko Pekanbaru berharap keterlibatan berbagai pihak — mulai dari keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga lingkungan pendidikan — dapat memperkuat upaya pembinaan dan pencegahan.