Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (15/6/2026) mengagendakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.

Peran Strategis Fuad Hasan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Fuad Hasan diduga memiliki peran penting dalam kasus ini. “FHM diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan sejak dari proses awal pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus),” kata Budi di Jakarta.

KPK meyakini Fuad Hasan akan memenuhi agenda pemeriksaan tersebut dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini.

Deretan Tersangka dan Kerugian Negara

Kasus korupsi kuota haji ini telah berjalan sejak KPK memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba yang kini telah ditahan sejak 8 Juni 2026.

Jejak Kasus yang Panjang

Fuad Hasan Masyhur sendiri tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicekal ke luar negeri. KPK pernah menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, kemudian mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah, sebelum kembali menahannya pada 24 Maret 2026.

Kesimpulan

Pemeriksaan Fuad Hasan Masyhur menandai babak penting dalam pengusutan kasus korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga Rp622 miliar. Sebagai pemilik biro haji Maktour yang diduga mengetahui seluruh proses distribusi kuota, keterangan Fuad diharapkan membongkar aliran dana dan membawa kasus ini semakin terang.