Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggemparkan publik dengan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, giliran Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, yang resmi menyandang status tersangka kelima.

Modus: Akuisisi Perusahaan & Manipulasi Harga

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap bahwa Andri diduga kuat mengondisikan proses pengadaan sejak Februari 2025. Tersangka melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) padahal proses pengadaan belum dimulai dan PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor.

“Saudara AM secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut, padahal proses pengadaan belum dimulai,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Manipulasi HPS & BAST Palsu

Untuk menyiasati PT YAT yang tidak memiliki dealer aktif, Andri mengakuisisi PT ASE agar bisa memenangkan proyek. Tersangka juga diduga mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk mendongkrak harga per unit motor listrik mendekati pagu anggaran.

Lebih parah lagi, pembayaran 100 persen dilakukan menggunakan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dimanipulasi, padahal spesifikasi kendaraan tidak sesuai standar kebutuhan Badan Gizi Nasional (BGN).

Program MBG Tetap Berlanjut

Di tengah kasus korupsi ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memastikan program MBG tetap dilanjutkan karena didukung 80,94 persen dari total 53,5 juta murid. Pemerintah akan menyesuaikan skema penyaluran, termasuk kemungkinan melibatkan kantin sekolah sebagai penyedia makanan bergizi.

Kesimpulan: Kasus korupsi MBG semakin menggunung dengan tersangka kelima yang dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP. Meski program ini menuai kritik, pemerintah tetap bersikukuh melanjutkan dengan sejumlah perbaikan tata kelola.