Pelalawan, Riau — Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto menyoroti kasus eksploitasi anak yang dilakukan orang tua kandung sendiri di Kabupaten Pelalawan, Riau. Pasangan suami istri berinisial MM dan SM diduga menyuruh tiga anaknya yang masih di bawah umur untuk mengemis dengan target Rp250 ribu per hari.
Anak Dipaksa Jadi Pengamen dan Manusia Silver
Ketiga anak tersebut dipaksa menjadi pengamen dan manusia silver di jalanan. Jika tidak mencapai target harian, mereka akan dipukuli oleh orang tua mereka sendiri. Kasus ini pertama kali terungkap setelah dilaporkan oleh masyarakat setempat.
“Mempekerjakan anak saja sudah salah, apalagi dengan cara kekerasan. Anak-anak tidak boleh dieksploitasi, apakah itu sebagai pekerja, korban seksual, itu jelas pelanggaran hukum,” tegas Kak Seto saat dihubungi, Selasa (16/6/2026).
Dorong Pembentukan SPARTA di Tingkat RT
Kak Seto mendorong agar pemerintah daerah melalui dinas sosial atau unit perlindungan anak segera melindungi anak-anak korban eksploitasi. Ia juga menyerukan pembentukan SPARTA (Seksi Perlindungan Anak di tingkat Rukun Tetangga) untuk memperkuat pengawasan di lingkungan terkecil.
“Melindungi anak juga perlu orang sekampung. Kalau ada kabupaten layak anak, kota layak anak, dimulai dari kecamatan, kelurahan, RT dan RW yang layak anak, sampai ke keluarga yang layak anak,” urainya.
Kesimpulan
Kasus eksploitasi anak oleh orang tua kandung di Pelalawan menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak bisa terjadi di lingkungan terdekat. Kak Seto meminta agar hukum ditegakkan dan masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak di sekitarnya.
Sumber: Tribun Pekanbaru • LPAI • Media Center Riau (16 Juni 2026)




Memuat komentar...