Jakarta — Ketegangan menjelang eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) semakin memanas. Sejumlah karyawan dan pihak terkait yang tergabung dalam Koalisi Sipil Pembela Pengusaha Pribumi menyatakan siap menghadang eksekusi yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/6) mendatang.

Objek Sengketa Tanah, yang Terancam Juga Bangunan dan Bisnis

Koalisi menegaskan bahwa objek yang dipersoalkan dalam perkara tersebut berkaitan dengan tanah, namun pelaksanaan eksekusi dinilai berpotensi menjangkau bangunan dan bisnis Hotel Sultan yang selama ini dimiliki dan dikelola PT Indobuildco.

“Objek sengketanya adalah tanah. Namun yang terancam dihentikan dan diambil alih bukan hanya tanah, melainkan juga bangunan, bisnis hotel, lapangan kerja, tenant, vendor, dan kehidupan ekonomi banyak orang,” tutur Al Hams Qamarallah selaku orator utama koalisi.

Enam Tuntutan Koalisi

Koalisi mengajukan enam tuntutan: batalkan eksekusi Hotel Sultan; hormati hak prioritas pemegang HGB; lindungi pekerja dan pihak ketiga; utamakan negosiasi dan solusi adil; lindungi hak pengusaha pribumi; dan jaga stabilitas nasional.

Mereka mendorong penyelesaian melalui negosiasi antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara, atau menunggu seluruh persoalan hukum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kesimpulan

Kasus Hotel Sultan menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, eksekusi merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dihormati. Di sisi lain, nasib ribuan pekerja dan mitra usaha yang bergantung pada operasional hotel tidak boleh diabaikan. Koalisi berharap pemerintah mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi sebelum memaksakan eksekusi.