Pekanbaru – Dinas Perkebunan Provinsi Riau merespons turunnya harga tandan buah segar atau TBS kelapa sawit di sejumlah daerah. Perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit diminta tidak menurunkan harga pembelian TBS petani secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Langkah ini dilakukan setelah harga TBS sawit di sejumlah wilayah Riau dilaporkan turun tajam. Di beberapa daerah, harga TBS bahkan disebut berada di kisaran Rp2.800 hingga Rp2.200 per kilogram, bahkan ada yang turun di bawah Rp2.000 per kilogram. Riau Online mencatat, harga TBS di Kubu, Rokan Hilir, sempat berada di angka Rp1.750 per kilogram, sementara di Toro Jaya, Pelalawan, sekitar Rp1.800 per kilogram.

Disbun Riau Surati Kabupaten/Kota hingga Perusahaan

Pelaksana tugas Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Vera Virgianti, mengatakan Kepala Disbun Riau telah membuat surat kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengantisipasi penurunan harga TBS.

Kepala Dinas sudah membuat surat ke kabupaten/kota untuk mengantisipasi penurunan harga TBS,” kata Vera, dikutip dari Riau Online.

Surat tersebut ditujukan kepada dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki, perusahaan perkebunan lintas kabupaten/kota, hingga asosiasi petani sawit.

Disbun Riau meminta seluruh pihak ikut mengawal penerapan harga agar perusahaan tidak menurunkan harga TBS secara sepihak. Pada periode 20–26 Mei 2026, harga tertinggi TBS kelompok umur 9 tahun ditetapkan Rp3.857,14 per kilogram.

Surat Edaran Diterbitkan untuk Perketat Pengawasan

Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran bernomor B/151/500.8/DISBUN/2026 pada Sabtu, 23 Mei 2026. Surat itu menginstruksikan perangkat daerah kabupaten/kota memperketat pengawasan penerapan harga TBS.

Kondisi ketidakstabilan ini berpotensi mengganggu kondusivitas daerah, sehingga menjadi dasar utama bagi kami untuk menerbitkan surat edaran tersebut,” kata Supriadi, dikutip dari Antara Riau.

Menurut Supriadi, petugas daerah diminta memastikan seluruh transaksi pembelian TBS tetap mengacu pada harga penetapan resmi berkala dari Disbun Riau. Ia juga menegaskan akan menindak setiap bentuk pelanggaran atau manipulasi harga di luar aturan yang berlaku.

Perusahaan Diminta Tidak Jadikan Regulasi Baru sebagai Alasan

Dalam laporan Sawit Indonesia, Disbun Riau menerbitkan surat imbauan untuk mengantisipasi penurunan harga TBS pasca kebijakan baru ekspor pemerintah pusat. Kebijakan itu disebut bertujuan menata hilirisasi sawit nasional dalam jangka panjang.

Supriadi menilai penurunan harga TBS di tingkat pekebun tidak sebanding dengan pergerakan harga CPO dunia.

Harga Crude Palm Oil dunia yang menjadi dasar penetapan harga pembelian TBS hanya turun sedikit dan tidak signifikan,” ujar Supriadi dalam surat tersebut.

Karena itu, perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Riau diminta tidak menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak dengan dalih penyesuaian regulasi baru. PKS juga wajib tetap mematuhi harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Disbun Riau.

Petani Diminta Tidak Panik

Selain menyasar perusahaan dan PKS, Disbun Riau juga meminta asosiasi pekebun ikut mengedukasi petani. Petani diimbau tidak panik secara berlebihan dalam menyikapi penurunan harga TBS.

Pengawasan ini penting karena sawit menjadi salah satu komoditas utama di Riau. Jika harga TBS turun sepihak, petani menjadi pihak yang paling terdampak karena pendapatan mereka langsung berkurang.

Kesimpulan

Disbun Riau meminta perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit tidak menurunkan harga TBS secara sepihak. Surat edaran dan imbauan telah diterbitkan untuk memperketat pengawasan harga di lapangan, menjaga stabilitas daerah, serta melindungi petani dari praktik harga yang tidak sesuai ketentuan.