Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG tahun 2025–2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian karena MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah. BBC Indonesia menyoroti penggeledahan kantor BGN setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya.

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidikan kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN.

Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Syarief di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Juni 2026.

Menurut Syarief, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ketiganya sebagai saksi dan menemukan alat bukti yang cukup.

Harta Dadan Capai Rp9 Miliar

Laporan Detik menyebut Dadan memiliki harta senilai sekitar Rp9 miliar berdasarkan LHKPN tahun 2024. Harta itu terdiri dari dua bidang tanah di Bogor senilai Rp5,9 miliar, tiga mobil senilai Rp1,4 miliar, harta bergerak lainnya Rp322 juta, serta kas dan setara kas Rp1,4 miliar. Dadan juga dilaporkan tidak memiliki utang.

Sementara itu, Sony Sonjaya tercatat memiliki harta Rp12,9 miliar, sedangkan Lodewyk Pusung memiliki harta Rp60,5 miliar.

Diduga Ada Yayasan Terafiliasi

Dalam laporan SindoNews, Kejagung menyebut kasus ini berkaitan dengan penunjukan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Yayasan itu diduga tidak memenuhi syarat, tetapi tetap ditunjuk karena adanya pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN.

Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ujar Syarief.

Syarief juga menyebut yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka diduga menerima insentif bernilai besar.

Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” ujarnya.

Dugaan Mark-Up Pengadaan

Selain penunjukan yayasan, Kejagung juga menduga ada mark-up dalam pengadaan barang dan jasa di BGN. Salah satu yang disorot adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun.

Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” ucap Syarief.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi MBG menyeret Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN. Kejagung menduga ada pengaturan penunjukan yayasan, penerimaan insentif miliaran rupiah per hari, serta mark-up pengadaan barang dan jasa. Proses hukum masih berjalan dan kerugian negara masih dalam perhitungan.