Jakarta — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil menyerahkan aset milik buronan kelas kakap Eddy Tansil senilai total Rp82,68 miliar. Penyerahan dilakukan dalam kegiatan BPA Fair 2026 di gedung BPA Kejaksaan, Senin (15/6), yang dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Aset yang Diselamatkan
Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, melaporkan bahwa aset Eddy Tansil yang berhasil diselamatkan meliputi uang tunai Rp82,68 miliar yang diperoleh melalui negosiasi intensif dengan pihak bank, serta 20 bidang tanah, vila, dan pabrik.
Rinciannya mencakup 1 bidang tanah seluas 1.550 m² dan 4 bangunan vila di Megamendung, Bogor; 1 bidang tanah seluas 26.403 m² dan bangunan pabrik ex Becks Beer di Gunung Putri, Bogor; serta 18 bidang tanah kosong di Serang, Banten.
Buron 30 Tahun
Eddy Tansil merupakan koruptor yang mempermalukan Indonesia di era Orde Baru. Pada tahun 1991, ia memperoleh kredit dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) sebesar US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun melalui PT Golden Key Group. Uang pinjaman negara itu masuk ke kantong pribadi.
Pada Senin 6 Mei 1996, Eddy Tansil berhasil melarikan diri dari penjara dan diduga kabur ke Singapura lalu China. Sudah 30 tahun ia buron dan tak ada pertanggungjawaban hukum.
Kesimpulan
Meskipun Eddy Tansil sendiri masih buron, keberhasilan pemulihan aset senilai Rp82,68 miliar menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengejar aset koruptor. Proses negosiasi dengan pihak bank menjadi kunci keberhasilan pemulihan aset kali ini.




Memuat komentar...