Pekanbaru – Dinas Pendidikan Provinsi Riau meminta 31 SMA negeri segera mengembalikan kelebihan pembayaran seragam kepada siswa atau orang tua murid. Pengembalian dana itu ditargetkan selesai dalam waktu satu hingga dua pekan.

Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Provinsi Riau menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark-up pengadaan seragam sekolah. Dari audit terhadap 56 SMA negeri, sebanyak 31 sekolah dinyatakan terbukti melakukan mark-up.

Disdik Riau Beri Target Dua Pekan

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, mengatakan pihaknya sudah menyurati sekolah yang masuk dalam temuan Inspektorat.

Kita sudah menyurati seluruh sekolah yang telah meminta kelebihan uang seragam sekolah, dan sesuai dengan apa yang menjadi arahan Plt Gubernur dan segera kita tindak lanjuti,” ujar Erisman.

Erisman menegaskan sekolah wajib segera mengembalikan dana jika terbukti ada kelebihan pembayaran.

Kalau memang ada sekolah yang kelebihan bayar sesuai rekomendasi Inspektorat, agar segera dikembalikan,” tegasnya.

Inspektorat Temukan Mark-Up di 31 Sekolah

Plt Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap 56 SMA negeri di Pekanbaru, Dumai, dan Siak. Hasilnya, 31 sekolah terbukti melakukan mark-up harga seragam.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan arahan Plt Gubernur Riau. Dari hasil audit terhadap 56 SMA Negeri, terdapat 31 sekolah yang terbukti melakukan mark-up,” kata Jondra.

Total kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan kepada orang tua atau wali murid mencapai Rp566.265.000.

Kami masih menunggu laporan tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran kepada orang tua siswa,” ujarnya.

LPKKI Dorong Kejati Riau Turun Tangan

Ketua LPKKI, Feri Sibarani, mendorong Kejaksaan Tinggi Riau ikut menindaklanjuti temuan tersebut. Ia menilai persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian dana.

Jangan sampai didiamkan aja itu informasi krusial dan akurat dari kepala daerah,” kata Feri.